Berita Politik: Ternyata Ini Update Terbaru Kasus Korupsi E KTP

Selasa, 11 Juli 2017

Ternyata Ini Update Terbaru Kasus Korupsi E KTP




Berita Politik - KPK Agus Rahardjo, menentukan akan ada tersangka baru yang akan diumumkan institusinya berkaitan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Gelar kasus telah selesai dikerjakan.

"Gelar permasalahan telah dikerjakan, selesai|} diputuskan, mungkin akan seketika kita umumkan," ujar Agus terhadap pewarta di kantornya, selasa (11/7).
Ditanya apakah tersangka dari masalah korupsi e-KTP bersumber dari kalangan member DPR, Agus ogah menyatakan lebih dalam. "Nanti pada saatnya diumumkan," ujarnya.
Ia mengatakan, penyidik KPK ketika ini intensif menyelidiki kesaksian beberapa member DPR bertujuan mendalami peran pihak hal yang demikian dalam aliran sejumlah dana berkaitan proyek pengadaan e-KTP.
"Ya sekiranya dipanggilkan pasti senantiasa sebagian kali tak sekali untuk mengenal momen, mengenal berita ada tak aliran dana dan seluruh macem," ujar Agus.

Sedangkan itu juru pembicaraan KPK, Febri Diansyah, menuturkan penyidik sedang akan terus menggali keterangan sejumlah member DPR berkaitan aliran dana pada sejumlah pihak berkaitan proyek pengadaan Kartu Petunjuk Penduduk berbasis elektronik.

"Pekan ini peneliti akan tetap melakukan pendalaman materi berkaitan pembahasan anggaran, bertemu atau indikasi sejumlah uang pada sejumlah pihak member DPR berkaitan e-KTP," ujarnya.
Info yang diperoleh, tersangka yang akan diumumkan ialah seorang member DPR. Nama tersangka baru ini telah kerap kali timbul dalam surat dakwaan ataupun surat tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengabarkan anggota DPR dan eks Member Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, supaya tak bolos lagi dari penghubungan pemeriksaan penyidik KPK.

"Kami ingatkan, itu ialah keharusan regulasi, tentu patut datang selain ada alasan-alasan yang resmi. Keterangan mereka dibutuhkan untuk perkara yang sedang kami selidiki ketika ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dijumpai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/7).
Novanto bolos dari pemeriksaan pada Jumat (7/7), dengan alasan sakit vertigo. Novanto menyeratai surat keterangan bahwa sakit dan dari dokter terkait. Adapun berdasarkan Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahaptari, mengatakan Novanto masih meniru halalbihalal di DPR kemaren sebelumnya.



Meskipun Agun, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, lebih memilih mengunjungi para narapidana kasus korupsi di Institusi Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Kunjungan hal yang demikian berkaitan hasil rapat internal pansus pada Selasa (3/7), yang lebih dahulu dijadwalkan dibanding panggilan KPK pada Kamis (6/7).

"Kami harap sebuah kewajiban itu dipenuhi serta merta segala saksi memberikan figur terhadap publik terlebih para penyelenggara negara untuk memenuhi ketetapan regulasi yang ada," katanya.
Febri berujar pihaknya segera seketika menjadwalkan himbauan lagi untuk kedua politikus Golkar hal yang demikian. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Agun pada Selasa (11/7).
Agun mengungkapkan akan hadir. "Saya memohon dijadwal ulang dan saya sudah mendapati panggilan kedua tanggal 11" kata Agun di Rumit Parlemen Senayan, Jumat

Nama Agun turut terseret di dugaan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan yang dibuat Jaksa KPK, politikus Golkar itu diduga mendapatkan dana e-KTP sebesar Rp 13,9 miliar.
"Agun Gunandjar Sudarsa sebagai anggota komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1.047 dollar AS atau sekitar Rp 13,9 miliar," seperti itu yang tercantum dalam surat tersebut.
Dikala kasus e-KTP bergulir, Agun menjabat Anggota Komisi II DPR beberapa waktu 2009-2014. Dari komisi itulah, DPR menyetujui penurunan dana e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Ini, KPK menemukan kerugian dampak proyek ini menghasilkan Rp 2,3 triliun.

Duit diduga dipecah agar pembahasan dana proyek e-KTP di DPR berjalan lancar.
Akibatnya, DPR memutuskan peresmian anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Angka itu, telah dipotong pajak 11,5 persen, menjadi Rp 5,2 triliun. KPK mendapati bahwa nyaris separo dana e-KTP diduga dikorupsi.

Dana itu akan digunakan, 51 persen beberapa atau berimbang Rp 2,6 triliun, untuk belanja modal. Sisa 49 persen atau berimbang Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan. Semuanya terpampang di surat dakwaan.

Sesuai surat dakwaan yang diperlihatkan KPK itu, Ketua DPR Setya Novanto diduga mendapatkan Rp 574 miliar. Uang untuk Setya menyatukan dengan dana yang diperlukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang kini menjadi tersangka kasus e-KTP.
Setya menyanggah terlibat di kasus e-KTP. "Tak benar itu," katanya ketika bersaksi di sidang e-KTP, April lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar